Makalah CV (Persekutuan Komanditer)
MAKALAH
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Dibuat
oleh
Kelompok
II
Fernando Tantaru (201721002)
Gabriella P T Tomasoa (201721009)
Merlin Waremra (201721015)
Vanesia Lesnussa (201721022)
Andi Jailani Sanduan (201721029)
Melva Noya (201721041)
Maxie Veren Sinay (201721035)
Anggita Ananda Sujud (201721047)
Farhan Paisuly (201721521)
Semester/Kelas
: IIIA
F A K U L T A S H U K U M
U N I VE R SI T A
S P AT T I M U R A
A M B O N
2 0 1 8
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan rahmat, karunia kami dapat menyelesaikan makalah tentang
Persekutuan Komanditer (CV) ini dengan baik meskipun banyak kekurangan
didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan
baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan
tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami
dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Ambon,
September 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi CV
B. Jenis –
Jenis CV
C. Prosedur
Pendirian CV
D. Tanggung Jawab Keluar
E. Struktur CV
F. Berakhirnya
CV
G. Tujuan Pendirian CV
H. Ciri Dan
Sifat CV
I. Kelebihan
dan Kelemahan CV
J. Modal
untuk pendirian CV
K.
Contoh Usaha Perusahaan
BAB
III
PENUTUP
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
CV termasuk badan usaha bukan berbadan hukum seperti
PT, walaupun demikian keberadaan badan usaha ini tidak mengurangi hak dan
kewajibannya sebagai perusahaan yang diakui pemerintah dan kalangan dunia usaha
khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha, terutama
Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menggunakan badan usaha CV sebagai
landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
menjelaskan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan
persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang
tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan
satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada
pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu
pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma
di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada
beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng,
dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat
dua alat kelengkapan, yaitu persero yang bertanggung jawab secara tanggung
renteng (persero aktif, persero komplementer) dan persero yang memberikan
pinjaman uang (persero pasif, persero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang
yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan
sebagai Direktur. Sedangkan Persero Pasif ; adalah orang yang mempunyai
tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai
Persero Komanditer.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Menurut Pasal 19 KUHD
perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih
sebagai pelepasan uang pada pihak lain
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian,
CV adalah perekutuan dengan setoran uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan
para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung
jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai
pelepas uang (Hukum Dagang, 2009 : 144). Perbedaan PT dan CV yang mendasar
adalah Modalnya. Didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan
didalam akta pendirian atau perubahannya.Terkait hal itu maka para pendiri
harus membuat kesepakatan tersendiri dan membuat catatan yang terpisah mengenai
modal yang disetor.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
1) Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer,
adalah
sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak
ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2) Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah
sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan
menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan
dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung
modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan
seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan
hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam
kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering
juga disebut sebagai persero diam.
B. Dasar hukum pendirian CV
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD,
khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu
juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan
atas dasar Perjanjian.
Berikut ini kutipan pasal 19 s/d pasal 21
1.
Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan
uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau
antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng
untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan
firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer
terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)
2.
Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat
dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan
dalam firma. (KUHD 19-21.)
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan
pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan
pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada
jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus
dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah
dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
3.
Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar
ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain,
bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang
dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
Itulah beberapa dasar hukum CV. Graha Inspirasi
menawarkan pembuatan CV, dengan adanya layanan Graha Inspirasi ini akan jadi
lebih mudah dan sangat terpercaya dalam mengurus surat izin usaha perdagangan
Anda.
C. Jenis-jenis
Persekutuan Komanditer (CV)
Di Indonesia terdapat 5 jenis perkutuan komanditer dengan
ciri atau karakteristik tersendiri, yaitu :
1.
CV Murni
CV Murni adalah jenis persekutuan
komanditer yang hanya terdapat satu pemilik aktif sementara pihak lain berperan
sebagai pemilikpasif. Dengan kata lain, pemilik aktif bertugas atau bertanggung
jawab seorang diri di dalam mengurus CV dan berhubungan dengan pihak ketiga
tanpa di dampingi oleh satu pun rekan lain.
2.
CV Campuran
CV Campuran adalah jenis persekutuan
komanditer dengan bentuk firma yang membutuhkan tambahan modal. Di dalam CV
Campuran, pemilik aktif dan pasif berasal dari para pemilik firma yang kemudian
menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan dilarang bekerja sama
atau saling mencampuri tugas dan tanggung masing-masing.
3.
CV Bersaham
CV Bersaham adalah jenis persekutuan
komanditer yang mengeluarkan saham khusus untuk pemilik aktif dan pasif dan
dipebolehkan mengambil lebih dari satu saham sesuai keinginan. Salah satu ciri
yang melekat erat pada CV bersaham adalah tidak mudah menarik kembali modal
yang telah di setorkan. Oleh sebab itu, CV bersaham membebaskan pemilik aktif
dan pasif untuk mengambil saham yang di keluarkan sesuai keinginan.
4.
CV Diam-Diam
CV Diam-diam adalah jenis
persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitas sebagai sebuah rumah
firma, tetapi tetap dimiliki oleh pemilik aktif dan pasif. Pada CV diam-diam,
pemilik aktif menjalankan tugas atau tanggung jawab sebagai penggerak
perusahaan. Sementara itu, pemilik pasif menjalankan tugas atau tanggung jawab
sebatas menyerahkan uang, benda, atau pun tenaga kerja kepada CV sebagaimanan
telah di sanggupi..
5.
CV Terang-Terangan
CV Terang terangan adalah jenis
persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitasnya dengan nama CV dan
bukan sebuah firma. Pada umumnya, didalama CV terangn-terangan terdapat lebih
dari satu pemilik yang aktif dan pasif mereka bekerja secara berkelompok
menjalnkan tugas atau tanggung jawab masing-masing.
D.
Prosedur Pendirian CV
Prosedur pendirian CV sama dengan prosedur pendirian firma. Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan
pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang
yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara R.I.
Tahapan Proses Pendirian CV, yaitu:
1) Pembuatan
Akta Pendirian CV oleh Notaris;
2) Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
3) Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4) Surat
KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
5) Pendaftaran
ke Pengadilan Negeri;
6) SuratIzin
Usaha Perdagangan (SIUP);
7) TandaDaftar
Perusahaan (TDP).
Dan
apabila para pendiri memiliki suatu rencana untuk mengikuti lelang atau tender,
maka beberapa berkas yang harus dipersiapkan berupa :
1.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak;
2.
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
3.
Tanda Daftar Perseroan (khusus CV);
dan
4.
Keanggotaan pada Asosiasi dan
Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika
diperlukan).
E.
Tanggung Jawab Keluar
Menurut
pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa pihak yang bertanggung jawab
dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu
komplementer. Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar,
bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang. Sekutu komanditer hanya berhak mengawasi urusan intern persekutuan CV
(pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Sekutu komanditer juga bertanggung
jawab kepada sekutu kerja terkait penyediaan modal (pasal 19 KUHD).
Hak dan Kewajiban Sekutu aktif (komplomenter) :
2)
Wajib bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas
kewajiban CV terhadap pihak ketiga
3)
Berhak memasukan uang atau kekayaan lainnya kepada CV
4)
Berhak menerima pembagian keuntungan.
Hak dan Kewajiban Sekutu pasif (komanditer):
1)
Wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV
2)
Wajib bertanggungjawab atas kewajiban persekutuan terhadap
pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan
3)
Berhak memperoleh pembagian keuntungan
4)
Dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan
surat kuasa. Akan tetapi, sekutu komanditer boleh melakukan pengawasan jika
ditetapkan dalam akta pendirian. Apabila sekutu komanditer melakukan pengurusan
persekutuan maka tanggungjawabnya diperluas menjadi sama dengan sekutu
komplementer, yaitu tanggungjawab secara renteng.
Tugas Sekutu Pasif bertugas :
1)
Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada
persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan
2)
Berhak menerima keuntungan
3)
Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah
disanggupkan; dan
4)
Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20
Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya
menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu
aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Tugas Sekutu Aktif bertugas :
1)
Mengurus CV
2)
Berhubungan hukum dengan pihak ketiga dan
3)
Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
4)
Risiko bagi Pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja
perusahaan. Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka
penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang
perusahaan. Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan
untuk menutupi utang perusahaan.
F.
Struktur Persekutuan Komanditer (CV)
1) Manager,
Sebagai pengambil keputusan tertinggi dan pembuat garis-garis besar kebijakan
perusahaan dalam bidang operasional serta membuat rencana terstruktur untuk
pengembangan perusahaan.
2) Administrasi,
Sebagai pelaksana kegiatan administrasi (perkantoran, pelayanan tamu),
ketenagakerjaan (kelancaran dan kenyamanan karyawan), dan laporan keuangan
serta pajak perusahaan.
3) Keuangan,
Mengelola dan mengatur setiap pembelanjaan (pengeluaran) dan pemasukan
perusahaan serta pemberian upah karyawan.
4) Maintenance,
Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan
dan mesin-mesin produksi guna kelancaran proses produksi.
5) Supervisor,
Mengelola seluruh produksi dan operasional pabrik untuk menghasilkan produk
sesuai dengan target produksi secara kuantitas dan kualitas yang telah
ditetapkan dengan biaya efisien dan mengawasi kerja para karyawan di bawahnya.
6) Marketing,
Mengelola dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pemasaran produk yang
dihasilkan oleh bagian produksi dan mengatur arus permintaan dan penawaran
barang di pasar dan mengkoordinasikannya dengan bagian produksi.
7) PU
(Pembantu Umum), Bertanggungjawab untuk melaksanakan
kegiatan umum di perusahaan seperti kebersihan, keamanan, dan membantu
tugas-tugas di bagian lain (teknis operasional, maintenance).
8) Operator,
Menjalankan tugas-tugas yang ada sesuai bidangnya masing-masing.
G.
Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah
persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya
persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan
persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata). Pasal 1646 KUH Perdata
menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir
yaitu,
1.
Lewatnya masa waktu perjanjian
persekutuan,
2.
Musnahnya barang atau
diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan,
3.
Kehendak dari sekutu,
4.
Jika salah seorang sekutu meninggal
atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada
umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal
salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut
bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang
bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum.
H.
Tujuan kegiatan CV
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap kegiatan, salah
satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain
atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri
persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan
ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah
sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk
memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”,
perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan
apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal
lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang
di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus
menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
I. Ciri Dan
Sifat Persekutuan Komanditer
Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya
sebagai berikut :
1.
Keanggotaan pada CV ada 2 (dua)
macam yaitu anggota aktif dan anggota pasif;
2.
Sekutu yang aktif merupakan anggota
yang aktif dalam mengelola perusahaan;
3.
Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah
anggota yang menanamkan modal saja; dan
4.
Tanggung jawab pada sekutu aktif
tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang
dia tanam.
Sifat Persekutuan Komanditer (CV) sebagai berikut :
1.
Sulit untuk menarik modal yang telah
disetor,
2.
Modal besar karena didirikan banyak
pihak,
3.
Mudah mendapatkan kridit pinjaman,
4.
Anggota aktifbertanggung jawab tidak
terbatas,
5.
Anggota pasif tinggal menunggu
keuntungan,
6.
Relatif mudah untuk didirikan,
7.
Kelangsungan hidup perusahaan cv
tidak menentu.
J. Kelebihan dan
Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :
1.
Prosedur pendiriannya relatif mudah
2.
Modal yang dapat dikumpulkan lebih
banyak
3.
Kemampuan untuk memperoleh kredit
lebih besar
4.
Kemampuan manajemen lebih luas
5.
Manajemen dapat didiversifikasikan
6.
Struktur organisasi yang tidak
terlau rumit
7.
Kemampuan untuk berkembang lebih
besar
Kelemahan CV antara lain :
1.
Sebagian anggota memiliki tanggung
jawab tidak terbatas
2.
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
terjamin
3.
Sulit untuk menarik kembali
investasinya
4.
Hutang perusahaan tanggung jawab
seluruh sekutu
K.
Modal untuk pendirian CV
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah
satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan
usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal
minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga
tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal
disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Jadi misalnya,
seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro
jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat
memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Biaya
pendirian CV (paket)
Golongan
|
Biaya/paket
|
Masa
Proses
|
CV
Kecil
|
Rp.
6.500.000,-
|
Maksimal
50 hari kerja
|
CV
Menengah
|
Rp.
7.800.000,-
|
Maksimal
50 hari kerja
|
CV
Besar
|
Rp.
8.700.000,-
|
Maksimal
50 hari kerja
|
Proses
waktu dalam 30 hari kerja ditambah biaya Rp. 1.750.000,-
Produk yang akan dihasilkan:
Akta
Notaris Pendirian CV
Domisili
perusahaan
NPWP
badan usaha
Pendaftaran
Pengadilan Negri
SIUP
( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
TDP
( Tanda Daftar Perusahaan )
Berikut ini beberapa macam-macam
bidang usaha yang bisa dijalankan oleh perusahaan berbentuk CV atau persekutuan
komanditer.
Bidang Jasa
- Pendidikan
- Teknik
- Komputer
- Keuangan
- Akuntansi
- Manajemen
- Transportasi
- Katering
- Biro jasa pengurusan STNK, SIM, cleaning service, pemeliharaan gedung, pemeliharaan AC, pemeliharan kelistrikan dan sebagainya
- Sistem Informasi dan lain-lain
Bidang Perdagangan
- Grosir, keagenan dan distributor suatu produk
- Supplier
- Komisioner
- Bahan bangunan
- Furniture
- Barang cetakan
- Alat tulis kantor
- Telekomunikasi
- Mekanikal
- Barang elektronik
- Makanan dan minuman
- Busana
- Kerajinan tangan
- Ala-alat kedokteran / medis
- Obat-obatan dan farmasi
- Komputer
- Toillestries dan lain-lain
Percetakan
- Penerbitan buku
- Penjilidan
- Kemasan / packaging
Industri
- Industri kayu
- Industri makanan
- Industri tekstil
- Industri pakaian jadi
- Furniture
- Industri peralatan alat tulis kantor
- Industri peralatan rumah tangga dan lain-lain
Kontraktor
- Kontraktor gedung
- Kontraktor rumah
- Kontraktor jalan
- Kontraktor konstruksi bangunan
- Kontraktor jembatan
- Kontraktor listrik
- Kontraktor besi dan perkayuan
- Kontraktor instalasi listrik, air, gas dan telekomunikasi / telepon
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat
penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat
Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Banyak sekali
bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, salah satunya adalah Persekutuan
Komanditer atau CV.
Perseroan Komanditer atau biasa disebut CV adalah salah satu
jenis badan usaha di Indonesia. CV termasuk badan usaha bukan berbadan hukum
seperti PT, walaupun demikian keberadaan badan usaha ini tidak mengurangi
hak dan kewajibannya sebagai perusahaan yang diakui pemerintah dan kalangan
dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha,
terutama Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menggunakan badan usaha CV
sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan
badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu
komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama
semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung
renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal
ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaan-komanditer
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17820/sekelumit-tentang-persekutuan-komanditer
http://makalahpengantar.blogspot.co.id/
Komentar
Posting Komentar