Makalah CV (Persekutuan Komanditer)




MAKALAH

PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)



Dibuat oleh
Kelompok II

                                                 Fernando Tantaru          (201721002)
                                                 Gabriella P T Tomasoa (201721009)
                                                 Merlin Waremra            (201721015)
                                                 Vanesia Lesnussa          (201721022)
                                                 Andi Jailani Sanduan    (201721029)
                                                 Melva Noya                   (201721041)
                                                 Maxie Veren Sinay        (201721035)
                                                 Anggita Ananda Sujud  (201721047)
                                                 Farhan Paisuly               (201721521)

Semester/Kelas : IIIA

F A K U L T A S  H U K U M
U N I VE R  SI T  A S  P AT T I M U R A
A M B O N
2 0 1 8


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia kami dapat menyelesaikan makalah tentang Persekutuan Komanditer (CV) ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada.
           Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
       Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.


                                                                                                            



                                                                          Ambon, September 2018

                                                                                             


                                                                                                      Penyusun






DAFTAR ISI

                  KATA  PENGANTAR
                  DAFTAR ISI
                  BAB I            
                               PENDAHULUAN
                  BAB II                      
                              PEMBAHASAN
A.    Definisi CV
B.     Jenis – Jenis CV
C.     Prosedur Pendirian CV
D.    Tanggung Jawab Keluar
E.     Struktur CV
F.      Berakhirnya CV
G.    Tujuan Pendirian CV
H.     Ciri Dan Sifat CV
I.       Kelebihan dan Kelemahan CV
J.       Modal untuk pendirian CV
K.   Contoh Usaha Perusahaan
BAB III         
                              PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
CV termasuk badan usaha bukan berbadan hukum seperti PT,  walaupun demikian keberadaan badan usaha ini tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai perusahaan yang diakui pemerintah dan kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha, terutama Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menggunakan badan usaha CV sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (persero aktif, persero komplementer) dan persero yang memberikan pinjaman uang (persero pasif, persero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Persero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Persero Komanditer.



BAB II
PEMBAHASAN

A.            Definisi Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Menurut Pasal 19 KUHD perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoran uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang (Hukum Dagang, 2009 : 144). Perbedaan PT dan CV yang mendasar adalah Modalnya. Didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya.Terkait hal itu maka para pendiri harus membuat kesepakatan tersendiri dan membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1)      Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.



2)      Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

B.      Dasar hukum pendirian CV
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.
Berikut ini kutipan pasal 19 s/d pasal 21
1.      Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)



2.      Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
3.      Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
Itulah beberapa dasar hukum CV. Graha Inspirasi menawarkan pembuatan CV, dengan adanya layanan Graha Inspirasi ini akan jadi lebih mudah dan sangat terpercaya dalam mengurus surat izin usaha perdagangan Anda.








C.       Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
            Di Indonesia terdapat 5 jenis perkutuan komanditer dengan ciri atau karakteristik tersendiri, yaitu :
1.                   CV Murni
CV Murni adalah jenis persekutuan komanditer yang hanya terdapat satu pemilik aktif sementara pihak lain berperan sebagai pemilikpasif. Dengan kata lain, pemilik aktif bertugas atau bertanggung jawab seorang diri di dalam mengurus CV dan berhubungan dengan pihak ketiga tanpa di dampingi oleh satu pun rekan lain.

2.                   CV Campuran
CV Campuran adalah jenis persekutuan komanditer dengan bentuk firma yang membutuhkan tambahan modal. Di dalam CV Campuran, pemilik aktif dan pasif berasal dari para pemilik firma yang kemudian menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan dilarang bekerja sama atau saling mencampuri tugas dan tanggung masing-masing.

3.                   CV Bersaham
CV Bersaham adalah jenis persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham khusus untuk pemilik aktif dan pasif dan dipebolehkan mengambil lebih dari satu saham sesuai keinginan. Salah satu ciri yang melekat erat pada CV bersaham adalah tidak mudah menarik kembali modal yang telah di setorkan. Oleh sebab itu, CV bersaham membebaskan pemilik aktif dan pasif untuk mengambil saham yang di keluarkan sesuai keinginan.

4.                   CV Diam-Diam
CV Diam-diam adalah jenis persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitas sebagai sebuah rumah firma, tetapi tetap dimiliki oleh pemilik aktif dan pasif. Pada CV diam-diam, pemilik aktif menjalankan tugas atau tanggung jawab sebagai penggerak perusahaan. Sementara itu, pemilik pasif menjalankan tugas atau tanggung jawab sebatas menyerahkan uang, benda, atau pun tenaga kerja kepada CV sebagaimanan telah di sanggupi..

5.                   CV Terang-Terangan
CV Terang terangan adalah jenis persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitasnya dengan nama CV dan bukan sebuah firma. Pada umumnya, didalama CV terangn-terangan terdapat lebih dari satu pemilik yang aktif dan pasif mereka bekerja secara berkelompok menjalnkan tugas atau tanggung jawab masing-masing.

D.        Prosedur Pendirian CV



Prosedur pendirian CV sama dengan prosedur pendirian firma. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Tahapan Proses Pendirian CV, yaitu:
1)      Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
2)      Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
3)      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4)      Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
5)      Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
6)      SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
7)      TandaDaftar Perusahaan (TDP).

Dan apabila para pendiri memiliki suatu rencana untuk mengikuti lelang atau tender, maka beberapa berkas yang harus dipersiapkan berupa :

1.      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
2.      Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
3.      Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
4.      Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).

E.        Tanggung Jawab Keluar

                        Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sekutu komanditer hanya berhak mengawasi urusan intern persekutuan CV (pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyediaan modal (pasal 19 KUHD).

Hak dan Kewajiban Sekutu aktif (komplomenter) :
1)        Wajib mengurus CV
2)        Wajib bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga
3)        Berhak memasukan uang atau kekayaan lainnya kepada CV
4)        Berhak menerima pembagian keuntungan.

Hak dan Kewajiban Sekutu pasif (komanditer):
1)        Wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV
2)        Wajib bertanggungjawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan
3)        Berhak memperoleh pembagian keuntungan
4)        Dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi, sekutu komanditer boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian. Apabila sekutu komanditer melakukan pengurusan persekutuan maka tanggungjawabnya diperluas menjadi sama dengan sekutu komplementer, yaitu tanggungjawab secara renteng.
Tugas Sekutu Pasif bertugas :
1)        Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan
2)        Berhak menerima keuntungan
3)        Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan; dan
4)        Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Tugas Sekutu Aktif bertugas :
1)        Mengurus CV
2)        Berhubungan hukum dengan pihak ketiga dan
3)        Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
4)        Risiko bagi Pengurus CV

Risiko bagi pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan. Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan. Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.







F.        Struktur Persekutuan Komanditer (CV)
1)      Manager, Sebagai pengambil keputusan tertinggi dan pembuat garis-garis besar kebijakan perusahaan dalam bidang operasional serta membuat rencana terstruktur untuk pengembangan perusahaan.
2)      Administrasi, Sebagai pelaksana kegiatan administrasi (perkantoran, pelayanan tamu), ketenagakerjaan (kelancaran dan kenyamanan karyawan), dan laporan keuangan serta pajak perusahaan.
3)      Keuangan, Mengelola dan mengatur setiap pembelanjaan (pengeluaran) dan pemasukan perusahaan serta pemberian upah karyawan.
4)      Maintenance, Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin-mesin produksi guna kelancaran proses produksi.
5)      Supervisor, Mengelola seluruh produksi dan operasional pabrik untuk menghasilkan produk sesuai dengan target produksi secara kuantitas dan kualitas yang telah ditetapkan dengan biaya efisien dan mengawasi kerja para karyawan di bawahnya.
6)      Marketing, Mengelola dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pemasaran produk yang dihasilkan oleh bagian produksi dan mengatur arus permintaan dan penawaran barang di pasar dan mengkoordinasikannya dengan bagian produksi.
7)      PU (Pembantu Umum), Bertanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan umum di perusahaan seperti kebersihan, keamanan, dan membantu tugas-tugas di bagian lain (teknis operasional, maintenance).
8)      Operator, Menjalankan tugas-tugas yang ada sesuai bidangnya masing-masing.







G.          Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata). Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu,
1.      Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan,
2.      Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan,
3.      Kehendak dari sekutu,
4.      Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum.

H.      Tujuan kegiatan CV

Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap kegiatan, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.

I.          Ciri Dan Sifat Persekutuan Komanditer

Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut :
1.      Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam yaitu anggota aktif dan anggota pasif;
2.      Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan;
3.      Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja; dan
4.      Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.

Sifat Persekutuan Komanditer (CV) sebagai berikut :
1.      Sulit untuk menarik modal yang telah disetor,
2.      Modal besar karena didirikan banyak pihak,
3.      Mudah mendapatkan kridit pinjaman,
4.       Anggota aktifbertanggung jawab tidak terbatas,
5.      Anggota pasif tinggal menunggu keuntungan,
6.      Relatif mudah untuk didirikan,
7.      Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

J.         Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :
1.      Prosedur pendiriannya relatif mudah
2.      Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
3.       Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
4.      Kemampuan manajemen lebih luas
5.      Manajemen dapat didiversifikasikan
6.      Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
7.      Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara lain :
1.      Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
2.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
3.      Sulit untuk menarik kembali investasinya
4.      Hutang perusahaan tanggung jawab seluruh sekutu


K.        Modal untuk pendirian CV
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

Biaya pendirian CV (paket)
Golongan
Biaya/paket
Masa Proses
CV Kecil
Rp.  6.500.000,-
Maksimal 50 hari kerja
CV Menengah
Rp.  7.800.000,-
Maksimal 50 hari kerja
CV Besar
Rp.  8.700.000,-
Maksimal 50 hari kerja



           



Proses waktu dalam 30 hari kerja ditambah biaya Rp. 1.750.000,-
            Produk yang akan dihasilkan:
    Akta Notaris Pendirian CV
    Domisili perusahaan
    NPWP badan usaha
    Pendaftaran Pengadilan Negri
    SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
    TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )


Berikut ini beberapa macam-macam bidang usaha yang bisa dijalankan oleh perusahaan berbentuk CV atau persekutuan komanditer.

 

Bidang Jasa

  1. Pendidikan
  2. Teknik
  3. Komputer
  4. Keuangan
  5. Akuntansi
  6. Manajemen
  7. Transportasi
  8. Katering
  9. Biro jasa pengurusan STNK, SIM, cleaning service, pemeliharaan gedung, pemeliharaan AC, pemeliharan kelistrikan dan sebagainya
  10. Sistem Informasi dan lain-lain

Bidang Perdagangan

  1. Grosir, keagenan dan distributor suatu produk
  2. Supplier
  3. Komisioner
  4. Bahan bangunan
  5. Furniture
  6. Barang cetakan
  7. Alat tulis kantor
  8. Telekomunikasi
  9. Mekanikal
  10. Barang elektronik
  11. Makanan dan minuman
  12. Busana
  13. Kerajinan tangan
  14. Ala-alat kedokteran / medis
  15. Obat-obatan dan farmasi
  16. Komputer
  17. Toillestries dan lain-lain

Percetakan

  1. Penerbitan buku
  2. Penjilidan
  3. Kemasan / packaging

Industri

  1. Industri kayu
  2. Industri makanan
  3. Industri tekstil
  4. Industri pakaian jadi
  5. Furniture
  6. Industri peralatan alat tulis kantor
  7. Industri peralatan rumah tangga dan lain-lain

Kontraktor

  1. Kontraktor gedung
  2. Kontraktor rumah
  3. Kontraktor jalan
  4. Kontraktor konstruksi bangunan
  5. Kontraktor jembatan
  6. Kontraktor listrik
  7. Kontraktor besi dan perkayuan
  8. Kontraktor instalasi listrik, air, gas dan telekomunikasi / telepon




















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Banyak sekali bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, salah satunya adalah Persekutuan Komanditer atau CV.
Perseroan Komanditer atau biasa disebut CV adalah salah satu jenis badan usaha di Indonesia. CV termasuk badan usaha bukan berbadan hukum seperti PT,  walaupun demikian keberadaan badan usaha ini tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai perusahaan yang diakui pemerintah dan kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha, terutama Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menggunakan badan usaha CV sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.


.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaan-komanditer
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17820/sekelumit-tentang-persekutuan-komanditer

http://makalahpengantar.blogspot.co.id/

Komentar