Laporan Pertanggung jawaban Osis Sma Kristen YPKPM Ambon 2015-2016
Kali ini saya mau posting mengenai Laporan pertanggung jawaban Osis Sma Kristen YPKPM Ambon 2015-2016.
Saya pernah nih menjabat menjadi Ketua Osis.
sekedar berbagi
Ketua MPK
Astri Lekatompessy
Saya pernah nih menjabat menjadi Ketua Osis.
sekedar berbagi
AGENDA SIDANG
PENGURUS OSIS PERIODE 2015-2016
1.
Acara
Pembukaan
·
Menyanyikan
lagu Indonesia Raya
·
Laporan ketua MPK
·
Sambutan Ketua Osis Baru Sma Kristen Ypkpm Ambon Periode 2015-2016
·
Sambutan
Kepala SMA Kristen YPKPM Ambon sekaligus membuka dengan resmi sidang Paripurna
OSIS SMA Kristen YPKPM Ambon.
2.
Rapat Kerja
NO
|
JENIS
KEGIATAN
|
WAKTU
|
PENANGGUNGJAWAB
|
1
|
Roll call dan Pengesahan peserta
|
09.00 – 09.15
|
MPK
|
2
|
Pembacaan dan pengesahan tata tertib
|
09.15 -
09.30
|
|
3
|
Laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS periode
2014/2015
|
09.30 –
10.30
|
|
4
|
Tim Formatur
|
10.30 –
12.30
|
OSIS
|
ISTIRAHAT
|
12.30 –
13.00
|
||
5
|
Tim Formatur (lanjut)
|
13.00 – 15.00
|
OSIS
|
6
|
PENUTUP
|
15.00
|
LAPORAN UMUM
KETUA MPK
Yth,
1.
Kepala SMA
Kristen YPKPM Ambon
2.
Para wakil
kepala Sekolah
3.
Staf Pembina
OSIS SMA Kristen YPKPM Ambon
4.
Staf MPK dan
OSIS tahun 2014/2015
Berdasarkan pada:
1.
Pedoman
pembinaan kesiswaan Nasional Dinas Pendidikan Direktorat Pembinaan Kesiswaan
tentang aturan pembentukan OSIS di sekolah, maka selaku badan MPK kami berkewajiban
untuk memintakan pertanggungjawaban kerja OSIS tahun 2013, untuk
dipertanggungjawabkan kepada kepala sekolah, sebagai penanggungjawab OSIS pada
SMA Kristen YPKPM Ambon.
2.
Hasil rapat
15 Agustus 2014 tentang persiapan sidang paripurna
III yang didalamnya mengagendakan masing-masing:
Diharapkan sidang paripurna
ke-III ini dapat menghasilkan yang terbaik guna pengembangan OSIS ke depan.
Demikian laporan ini dibuat, sekaligus kami mohon kepala sekolah menyampaikan
arahan serta membuka sidang paripurna ke-III ini secara resmi.
TERIMAKASIH
Ketua MPK
Astri Lekatompessy
TATA TERTIB
PERSIDANGAN
BAB I
PASAL I
PENDAHULUAN
Bahwa demi
kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan sidang parpurna tahun 2015, dan dalam
merangkai hasil dan tujuan yang semaksimal mungkin dari persidangan. Kiranya
perlu diadakan dan berlakunya suatu peraturan dan tata tertib yang merupakan
ketentuan yang harus diikuti dan
dipatuhi oleh semua peserta sidang tanpa terkecuali.
PASAL II
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan
tujuan sidang adalah untuk melaksanakan pedoman pembinaan kesiswaan BAB III
Pasal 5 tentang pembinaan kesiswaan.
PASAL III
TEMA PERSIDANGAN
Tema
persidangan adalah ”KITA KEMBANGKAN SISTEM DAN POLA BERORGANISASI DEMI
PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN DI BIDANG INTRA DAN EKSTRA KULIKULER”.
PASAL IV
PESERTA
1.
Kepala
Sekolah
2.
Pembina OSIS
3.
Pengurus
inti dan seksi-seksi bidang osis
4.
Pengurus
inti MPK
PASAL V
PIMPINAN
SIDANG PARIPURNA
Pimpinan sidang dipimbin oleh
peserta sidang atau Forum
PASAL VI
HAK SUARA DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan-keputusan
dalam sidang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak
dicapai mufakat, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Setiap
peserta Sidang berhak memberikan satu hak suara kecuali peninjau.
PASAL VII
PENGESAHAN
1.
Sidang
paripurna IV tahun 2015 ,dinyatakan sah apabila di hadiri oleh
sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah yang berhak hadir.
2.
Jika forum
tidak tercapai maka sidang di tangguhkan selama tiga puluh menit dan apabila
ternyata tertunda forum belum juga terpenuhi, maka sidang dilanjutkan dan dapat
mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan
PASAL VIII
SIDANG – SIDANG
Ada dua jenis sidang yaitu :
Sidang Pleno
Sidang Pleno
dipimpin oleh pemimpin sidang paripurna
Pimpinan
sidang terdiri atas dua orang yaitu :
1.
Satu orang
ketua
2.
Satu orang
sekretaris
PASAL IX
BIAYA
Biaya untuk menyelenggarakan
sidang paripurna dibebankan kepada OSIS
PASAL X
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam
tata tertib ini akan diatur dengan ketentuan sendiri.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN OSIS
BIDANG I : KETUHANAN YANG MAHA ESA
NO
|
PROGRAM POKOK
|
JENIS KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Melaksanakan
peribadatan sesuai dengan agama dan keyakinan
|
Kebangunan
rohani
|
Terlaksana
|
2.
|
Memperingati
Hari-hari Besar
|
Perayaan
hari-hari besar
|
Terlaksana
|
BIDANG II : KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
NO
|
PROGRAM POKOK
|
JENIS KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Melaksanakan
upacara pada hari-hari bernasional
|
upacara
bendera
(02
mei 2015)
|
Terlaksana
|
2.
|
Mengadakan
kegiatan jumpa berlian
|
Bakti
lingkungan SMA Kristen
|
Terlaksana
|
BIDANG III : KEHIDUPAN BERBANGSA DAN
BERNEGARA
NO
|
PROGRAM POKOK
|
JENIS KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Melaksanakan
tata tertib sekolah
|
Sweeping
|
Terlaksana
|
2.
|
Melaksanakan
baris berbaris
|
Pembentukan
tim PBB (PASKIBRA)
|
Terlaksana
|
BIDANG IV : BUDI PEKERTI LUHUR
NO
|
PROGRAM POKOK
|
JENIS KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Melaksanakan
tata krama pergaulan
|
Sosialisasi
|
Terlaksana
|
BIDANG V : BERORGANISASI DI BIDANG POLITIK
DAN KEPEMIMPINAN
NO
|
PROGRAM POKOK
|
JENIS KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Melaksanakan
dan mengembangkan program osis
|
Rapat-rapat
osis
|
Terlaksana
|
BIDANG VI : KETERAMPILAN DAN KEWIRASWASTAAN
NO
|
PROGRAM POKOK
|
JENIS KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Mengingatkan
penyelenggaraan perpustakaan sekolah
|
Pembaharuan
perpustakaan
|
Terlaksana
|
2.
|
Meningkatkan
penyelenggaraan fasilitas sekolah
|
pembaharuan
laboratorium IPA dan TIK
|
Terlaksana
|
BIDANG VII : PENINGKATAN KESEHATAN JASMANI
DAN ROHANI
NO
|
PROGRAM POKOK
|
JENIS KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Melaksanakan
usaha kegiatan sekolah
|
Pembentukan
tim UKS
|
Tidak terlaksana
|
2.
|
Peningkatan
jasmani dan rohani
|
Kesegaran
jasmani
|
Tidak Terlaksana
|
BIDANG VIII : PRESEPSI, APRESIASI DAN KREASI
NO
|
PROGRAM POKOK
|
JENIS KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Mengembangkan
wawasan dan berbagai keterampilan seni
|
-Pementasan
kreasi
siswa
-Drama
-Porseni
|
Terlaksana
Terlaksana
Terlaksana
|
REKAPITULASI
1.
Jumlah butir
program = 15 butir
1.1. Terlaksana 14 butir =
x 100 % = 93,3 %
1.2. Tidak terlaksana 1 butir =
x100% = 6,70%
Mengetahui
Ketua Sekretaris
Fernando Tantaru
Putry Heumasse
Komentar
Posting Komentar