Laporan Pertanggung jawaban Osis Sma Kristen YPKPM Ambon 2015-2016

Kali ini saya mau posting mengenai Laporan pertanggung jawaban Osis Sma Kristen YPKPM Ambon 2015-2016.

Saya pernah nih menjabat menjadi Ketua Osis.
sekedar berbagi








AGENDA SIDANG
PENGURUS OSIS PERIODE 2015-2016


1.       Acara Pembukaan
·         Menyanyikan lagu Indonesia Raya
·         Laporan ketua MPK
·         Sambutan Ketua Osis Baru Sma Kristen Ypkpm Ambon Periode 2015-2016
·         Sambutan Kepala SMA Kristen YPKPM Ambon sekaligus membuka dengan resmi sidang Paripurna OSIS SMA Kristen YPKPM Ambon.

2.       Rapat Kerja
NO
JENIS KEGIATAN
WAKTU
PENANGGUNGJAWAB
1
Roll call dan Pengesahan peserta
09.00 – 09.15
MPK
2
Pembacaan dan pengesahan tata tertib
09.15 - 09.30

3
Laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS periode 2014/2015
09.30 – 10.30

4
Tim Formatur
10.30 – 12.30
OSIS

ISTIRAHAT
12.30 – 13.00

5
Tim Formatur (lanjut)
13.00 – 15.00
OSIS
6
PENUTUP
15.00














LAPORAN UMUM KETUA MPK

Yth,
1.       Kepala SMA Kristen YPKPM Ambon
2.       Para wakil kepala Sekolah
3.       Staf Pembina OSIS SMA Kristen YPKPM Ambon
4.       Staf MPK dan OSIS tahun 2014/2015
Berdasarkan pada:
1.       Pedoman pembinaan kesiswaan Nasional Dinas Pendidikan Direktorat Pembinaan Kesiswaan tentang aturan pembentukan OSIS di sekolah, maka selaku badan MPK kami berkewajiban untuk memintakan pertanggungjawaban kerja OSIS tahun 2013, untuk dipertanggungjawabkan kepada kepala sekolah, sebagai penanggungjawab OSIS pada SMA Kristen YPKPM Ambon.
2.       Hasil rapat 15 Agustus 2014 tentang persiapan sidang paripurna III yang didalamnya mengagendakan masing-masing:

Diharapkan sidang paripurna ke-III ini dapat menghasilkan yang terbaik guna pengembangan OSIS ke depan. Demikian laporan ini dibuat, sekaligus kami mohon kepala sekolah menyampaikan arahan serta membuka sidang paripurna ke-III ini secara resmi.

TERIMAKASIH
                                                                     
                                                                                                        Ketua MPK   



                                                                                                    Astri Lekatompessy









TATA TERTIB PERSIDANGAN

BAB I
PASAL I
PENDAHULUAN
Bahwa demi kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan sidang parpurna tahun 2015, dan dalam merangkai hasil dan tujuan yang semaksimal mungkin dari persidangan. Kiranya perlu diadakan dan berlakunya suatu peraturan dan tata tertib yang merupakan ketentuan yang  harus diikuti dan dipatuhi oleh semua peserta sidang tanpa terkecuali.
PASAL II
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan sidang adalah untuk melaksanakan pedoman pembinaan kesiswaan BAB III Pasal 5 tentang pembinaan kesiswaan.
PASAL III
TEMA PERSIDANGAN
Tema persidangan adalah ”KITA KEMBANGKAN SISTEM DAN POLA BERORGANISASI DEMI PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN DI BIDANG INTRA DAN EKSTRA KULIKULER”.
PASAL IV
PESERTA
1.       Kepala Sekolah
2.       Pembina OSIS
3.       Pengurus inti dan seksi-seksi bidang osis
4.       Pengurus inti MPK

PASAL V
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA
Pimpinan sidang dipimbin oleh peserta sidang atau Forum
PASAL VI
HAK SUARA DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan-keputusan dalam sidang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Setiap peserta Sidang berhak memberikan satu hak suara kecuali peninjau.



PASAL VII
PENGESAHAN
1.       Sidang paripurna IV tahun 2015 ,dinyatakan sah apabila di hadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah yang berhak hadir.
2.       Jika forum tidak tercapai maka sidang di tangguhkan selama tiga puluh menit dan apabila ternyata tertunda forum belum juga terpenuhi, maka sidang dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan
PASAL VIII
SIDANG – SIDANG
Ada dua jenis sidang yaitu :
Sidang Pleno
Sidang Pleno dipimpin oleh pemimpin sidang paripurna

Pimpinan sidang terdiri atas dua orang yaitu :
1.       Satu orang ketua
2.       Satu orang sekretaris

PASAL IX
BIAYA
Biaya untuk menyelenggarakan sidang paripurna dibebankan kepada OSIS

PASAL X
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dengan ketentuan sendiri.







LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN OSIS

BIDANG I : KETUHANAN YANG MAHA ESA
NO
PROGRAM POKOK
JENIS KEGIATAN
KETERANGAN
1.        
Melaksanakan peribadatan sesuai dengan agama dan keyakinan
Kebangunan rohani
Terlaksana






2.        
Memperingati Hari-hari Besar
Perayaan hari-hari besar

Terlaksana



BIDANG II : KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
NO
PROGRAM POKOK
JENIS KEGIATAN
KETERANGAN
1.        
Melaksanakan upacara pada hari-hari bernasional
upacara bendera
(02 mei 2015)
Terlaksana




2.        
Mengadakan kegiatan jumpa berlian
Bakti lingkungan SMA Kristen
Terlaksana


BIDANG III : KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
NO
PROGRAM POKOK
JENIS KEGIATAN
KETERANGAN
1.        
Melaksanakan tata tertib sekolah
Sweeping
Terlaksana

2.        
Melaksanakan baris berbaris
Pembentukan tim PBB (PASKIBRA)
Terlaksana





BIDANG IV : BUDI PEKERTI LUHUR
NO
PROGRAM POKOK
JENIS KEGIATAN
KETERANGAN
1.        
Melaksanakan tata krama pergaulan
Sosialisasi
Terlaksana


BIDANG V : BERORGANISASI DI BIDANG POLITIK DAN KEPEMIMPINAN
NO
PROGRAM POKOK
JENIS KEGIATAN
KETERANGAN
1.        
Melaksanakan dan mengembangkan program osis
Rapat-rapat osis

Terlaksana


BIDANG VI : KETERAMPILAN DAN KEWIRASWASTAAN
NO
PROGRAM POKOK
JENIS KEGIATAN
KETERANGAN
1.        
Mengingatkan penyelenggaraan perpustakaan sekolah
Pembaharuan perpustakaan
Terlaksana
2.        
Meningkatkan penyelenggaraan fasilitas sekolah
pembaharuan laboratorium IPA dan TIK
Terlaksana










BIDANG VII : PENINGKATAN KESEHATAN JASMANI DAN ROHANI
NO
PROGRAM POKOK
JENIS KEGIATAN
KETERANGAN
1.        
Melaksanakan usaha kegiatan sekolah
Pembentukan tim UKS
Tidak terlaksana
2.        
Peningkatan jasmani dan rohani
Kesegaran jasmani
Tidak Terlaksana


BIDANG VIII : PRESEPSI, APRESIASI DAN KREASI
NO
PROGRAM POKOK
JENIS KEGIATAN
KETERANGAN
1.        
Mengembangkan wawasan dan berbagai keterampilan seni
-Pementasan kreasi 
 siswa

-Drama

-Porseni
Terlaksana


Terlaksana



Terlaksana















REKAPITULASI

1.       Jumlah butir program = 15 butir
1.1. Terlaksana 14 butir =  x 100 % = 93,3 %
1.2. Tidak terlaksana 1 butir =  x100% = 6,70%


      Mengetahui                                     
Ketua                                                                                                                         Sekretaris

                     
  Fernando Tantaru                                                                                                             Putry  Heumasse


Komentar

Postingan Populer